MediaPaniaiSulut

Ketua umum KOMAKAPA : Dimana Keadilan-mu Negara Indo Melayu

Anton F Gobay Pimpinan Mahasiswa Paniai di Sulawesi Utara
Manado, wegeutonews.ml--- Pimpinan ketua umum Komunitas  Mahasiswa Kab. Paniai (KOMAKAPA) di sulawesi Utara  Anton F Gobay Dengan tegas menyanankan pihak pemerintah Indonesia, dimana keadilan dan kebenaran Negara indonesia (melayu). Negarra RI tidak akan ke idealis karena tidak berdasarkan idelisir.

Menurut Anton F Gobay , Pasal 17 ayat 1 Merumuskan bahwa Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun sama-sama dengan orang lain,melainkan  Harta Pemilik rakyat orang asil Papua di Rampas Oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah setempat, dan kelompok-kelompok tertentu Akhirnya masyarakat Dimiskinkan dan dibunuh Pada hal negara indo melayu bahkan seluruh Dunia ini di jamin Oleh Alam Negeri west Papua .

“Pernah tertulis Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan, tapi Negara Indonesia hidup kaya tanpa Agama Karena Keadilan dan kebenaran di sembunyikan pemrintah indonesai sendiri”

Anton F Gobay
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

 Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan tetapi Negara kesatuan republic Indonesia selalu lazimkan kekesaran terhadap Rakyat Papua, dan kekayaan alam papua di rampas oleh NKRI dan Orang Asil Papua di miskinkan.


Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Penulis :  Pimpinan mahasiswa  paniai  Sulut vAnton F Gobay
sumber : www.wegeutonews.ml

Tidak ada komentar